Kesenian Jaranan Iringi Satpol PP Kabupaten Blitar Sosialisasikan UU Cukai Hasil Tembakau

    Kesenian Jaranan Iringi Satpol PP Kabupaten Blitar Sosialisasikan UU Cukai Hasil Tembakau
    Satpol PP Kabupten Blitar Sosialisasikan UU Cukai Hasil Tembakau di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar

    BLITAR - Satuan Polisi Papong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar mengadakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Blitar tahun 2022. Kegiatan sosialisasi itu dikemas dengan acara budaya kesenian jaranan yang diselenggarakan di Lapangan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Senin (10/10/2022) malam

    Menurut Keterangan Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto mengatakan, kegiatan sosialisasi yang melibatkan warga sekitar itu juga dihadiri jajaran Muspika Kecamatan Kesamben dan Bea Cukai Blitar.

    "Dalam sosialisasi itu, kita menghimbau kepada masyarakat kepada khususnya pelaku usaha atau pedagang untuk tidak memperjual belikan rokok polos atau ilegal, " jelasnya.

    Disamping sosialisasi, kata Yanto pihaknya juga melakukan penindakan-penindakan di lapangan khususnya terkait rokok yang dinilai ilegal. Melalui sosialisasi ini pihaknya berharap, khususnya bagi para pedagang rokok untuk taat terhadap peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

    Diketahui, dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilengkapi pita cukai berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    Sedangkan fungsi cukai secara umum adalah mengendalikan konsumsi terhadap barang-barang yang punya efek negatif terhadap konsumen dan lingkungan. Karena harganya yang lebih mahal dibandingkan harga standar, masyarakat pun jadi memilih mau lanjut membeli atau tidak membeli. (Kmf/Tn)

    blitar jatim
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Wali Kota Blitar dan Gubernur Jatim Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Satpol PP Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami