Mampu Selesaikan Sertifikasi Aset Daerah, Pemkot Blitar Raih Penghargaan Tingkat Nasional

    Mampu Selesaikan Sertifikasi Aset Daerah, Pemkot Blitar Raih Penghargaan Tingkat Nasional
    Wali Kota Blitar, Santoso, menerima Penghargaan Penyelesaian Tuntas Sertifikasi Tanah Pemda Tingkat Nasional

    KOTA BLITAR - Pemerintah Kota Blitar berhasil meraih penghargaan di tingkat nasional, sebagai daerah yang mampu menyelesaikan sertifikasi aset daerah dengan capaian hingga 107%. Buntut dari prestasi tersebut, Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd menerima Penghargaan Penghargaan Penyelesaian Tuntas Sertifikasi Tanah Pemda, Kamis (01/12/2022).

    Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si dalam acara Pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

    Wali Kota Blitar melalui Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Saptono saat on air di Mahardhika FM menuturkan bahwa, Pemerintah Kota Blitar berhasil melakukan sertifikasi sebanyak 897 aset dari total 965 aset yang dimiliki. Jumlah itu melampaui target yang diajukan oleh Pemerintah Kota Blitar kepada BPN, yakni sebanyak 835 aset.

    Menurut Widodo, keberhasilan tersebut tak lain adalah buah manis dari sinergitas Pemerintah Kota Blitar bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Blitar, OPD, hingga camat dan lurah.

    "Luar biasa support dan kerjasama dari BPN saat melakukan pengukuran. Target kita 835 aset, tapi yang disertifikasi bisa 897 aset, " terang Widodo.

    Disisi lain, prestasi ini juga menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Blitar dalam mengamankan dan mengelola aset daerah. Konon, untuk menunjang realisasi pengamanan dan pengelolaan aset daerah harus diikuti dengan ketertiban administrasi hingga penatausahaan.

    Nantinya, aset yang sudah tersertifikasi ini akan dilakukan pemasangan patok maupun papan informasi di sekitarnya. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir sengketa dalam pemanfaatan aset daerah tersebut.

    "Jadi ke depan aset kita mau dimanfaatkan untuk apa, itu sudah jelas luasnya. Begitu juga saat masyarakat ingin menyewa itu sudah jelas dan tidak akan menimbulkan sengketa, " terangnya.

    Santoso, juga menambahkan sesuai arahan dari Wali Kota Blitar, keberhasilan diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam sertifikasi aset milik pribadi atau perorangan. Sehingga masyarakat memiliki bukti otentik kepemilikan aset yang berkekuatan hukum. (Kmf)

    blitar jatim
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Satpol PP Kabupaten Blitar, Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Upacara Wisuda Purna Bhakti, Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami