Bahas RAPBD 2023, Banggar DPRD Kabupaten Blitar Anggarkan Darurat Bencana

    Bahas RAPBD 2023, Banggar DPRD Kabupaten Blitar Anggarkan Darurat Bencana
    Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar mengelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

    BLITAR - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar mengelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (17/11/2022). Rapat Kerja dalam rangka pembahasan Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023.

    Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, pembahasan Banggar bersama TAPD untuk pertemuan pada hari ini ini masih belum selesai, pada hari sebelumnya juga digelar rapat yang sama.

    "Poin dari pembahasan ini adalah, mengingat Kabupaten Blitar merupakan wilayah rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor, tanah gerak dan sebagainya, ” ujar M. Rifa’i.

    Dikatakannya, pada rapat ini semua bersepakat bahwa ke depan, pada tahun 2023, minimal dampak bencana harus kita anggarkan dan belum semuanya tuntas. Mengingat anggaran juga terbatas, akan tetapi paling tidak pemerintah hadir dari adanya bencana tersebut.

    "Rapat ini masih berlangsung dan belum final. Rapat Banggar ini sudah digelar 5 kali pertemuan, diagendakan besok merupakan rapat yang terakhir. Digelarnya rapat beberapa kali pertemuan tersebut untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, " paparnya.

    Rifa'i menambahkan, usai rapat Banggar ini selanjutnya akan digelar Rapat Paripurna. Sesuai jadwal dari Badan Musyarawah rencananya Paripurna akan dilaksanakan pada Jumat (09/11) sekitar pukul 13.00 WIB, untuk itu kita kejar target jangan sampai Paripurna melebihi bulan November.

    "Rapat paripurna yang akan diselenggarakan itu membahas agenda laporan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2023 dan agenda lain yakni perubahan alat kelengkapan DPRD.

    Dirinya berharap pembahasan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Banmus dan bisa dilaksanakan Paripurna. Jika terdapat perubahan maka akan dirapatkan melalui Banmus. (DPRD)

    blitar jatim
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Motor vs Mobil Pemuda di Blitar Meninggal...

    Artikel Berikutnya

    Satpol PP Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami