Demo GPI Sampaikan 6 Tuntutan Terkait Dana Hibah, Begini Penjelasan Wabup Blitar

    Demo GPI Sampaikan 6 Tuntutan Terkait Dana Hibah, Begini Penjelasan Wabup Blitar
    Massa Ormas GPI saat demo di Pemkab Blitar

    BLITAR - Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar mengelar aksi demo terkait pemberitaan yang tidak benar (Hoak) mengenai pemberian dana hibah untuk penanganan 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar senilai 229, 5 miliar dari kementerian PUPR. Demo berlangsung di Kantor Pemkab dan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (19/05/2022).

    Ketua GPI Jaka Prasetya mengatakan, segala bentuk kebijakan dari Pemkab Blitar yang salah harus dikritisi, seperti gagalnya dana hibah dari Kementerian PUPR. Gagalnya dana hibah yang melibatkan para pejabat ini harus diusut sampai tuntas, apa yang melatar belakangi hak itu sampai terjadi.

    "Akibat kegagalan dana hibah yang sebenarnya diperuntukkan untuk perbaikan ruas jalan di Kabupaten Blitar itu, masyarakat merasa dibohongi. Karena mereka sangat berharap besar, ruas jalannya bisa diperbaiki, " kata Jaka Prasetya

    Dalam demo ini, Ormas GPI meminta 6 tuntutan diantaranya: 

    1. Usut tuntas dana hibah dari Kementrian PUPR untuk Kabupaten Blitar yang distempel hoax dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Usut tuntas dugaan Korupsi dalam proses perencanaan penerimaan dana hibah dan suap kepada pejabat.

    3. Bupati harus bertanggungjawab kepada rakyat Blitar atas kecerohohannya dalam menjalankan mekanisme kinerjanya.

    4. Bupati harus bertindak tegas dengan menjatuhkan sangsi kepada pejabat teknis dan pihak yang terkait yang menyebabkan hoax.

    5. DPRD Kabupaten Blitar sebagai fungsi kontrol jalannya pemerintahan (Eksekutif) harus memanggil Bupati dan pejabat terkait untuk dimintai pertanggungjawaban dalam peristiwa dana hibah hoax tersebut.

    6. Kami akan melakukan segala upaya agar segala bentuk anggaran baik yang bersumber dari APBN/Kementrian, APBD Provinsi baik dalam bentuk anggaran yang bersifat reguler, DAK, Hibah dan lain-lain agar dipending/distop apabila dalam pengelolaan anggaran berbau korup demi terciptanya pemerintah Kabupaten Blitar yang bersih dari KKN.

    Menanggapi aksi demo tersebut, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso saat dikonfirmasi oleh media melalui seluler menjelaskan, terkait demo tadi, sudah saya jawab di media massa dan Kementerian PUPR pusat, sudah kita jawab semuanya. Sedangkan rillis itu bukan dari media massa, itu rillis kementrian PUPR pusat dan Pemerintah Kabupaten Blitar, jadi sudah dijelaskan semuanya.

    "Saat ini saya fokus menyelesaikan masalah di Komisi 5 DPR RI dan Kementerian PUPR, oleh sebab itu kenapa saya tidak bisa menemui pendemo. Karena kita sudah mengeluarkan rilis bareng dengan Kementrian PUPR pusat, " katan Wabup.

    "Saya rasa demo itu tidak relefan lagi, soalnya sudah gak seksi lagi dan sudah kita jawab kok di media, " tandas Wabup Blitar Rahmat Santoso.

    Diketahui sebelumnya pada hari Kamis tanggal 21 Bulan April Tahun 2022 terkait dana hibah yang ternyata hoax, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.

    Dari kesimpulan tersebut, berita tidak benar terkait pemberian dana hibah Rp. 229, 5 miliar untuk pembangunan 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar, Pemkab Blitar bersama Kementerian PUPR tengah menelusuri penyebab kekeliruan tersebut. (Tn)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Kepanjenkidul Patroli Obyek Vital

    Artikel Berikutnya

    Halal Bihalal Lansia, Wali Kota Berpesan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami