Rapat Paripurna, Wali Kota Blitar Paparkan Raperda APBD-P Tahun 2022

    Rapat Paripurna, Wali Kota Blitar Paparkan Raperda APBD-P Tahun 2022
    Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2022

    KOTA BLITAR - Wali Kota Blitar Drs.H. Santoso, M.Pd hadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2022 di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar.

    Penjelasan Raperda APBD-P Kota Blitar Tahun 2022 ini disampaikan Walikota Santoso di forum Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar dalam agenda Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2022, Selasa (30/8/2022) di ruang Paripurna DPRD Kota Blitar.

    Nampak hadir menyaksikan dan menyimak penjelasan Walikota Santoso tersebut, anggota DPRD Kota Blitar, Sekretaris Daerah Kota Blitar, kepala OPD, perwakilan institusi TNI/Polri di wilayah Blitar beserta para undangan lainnya. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim didampingi para wakil ketua.

    Dalam pemaparanya, Walikota Santoso mengungkapkan, ada beberapa hal yang mendasari dilaksanakannya APBD-P Kota Blitar tahun ini. Ia menguraikan, sejumlah hal dasar tadi meliputi ketidaksesuaian perkembangan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

    "Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, antar program, antar kegiatan, sub kegiatan dan jenis belanja. Kemudian keaadan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan tahun anggaran berjalan. Tapi perekonomian tahun ini lebih terakselerasi daripada tahun 2021 sejalan dengan tren perbaikan ekonomi nasional dan Jawa Timur, " jelasnya.

    Pihaknya memperkirakan perekonomian tahun ini lebih meningkat dari tahun 2021 karena didorong oleh mobilitas yang terus meningkat sejalan dengan akselerasi vaksinasi Covid-19. Lalu juga karena pelonggaran kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat serta pembukaan sektor-sektor prioritas yang semakin luas. 

    “Pendapatan transfer mengalami kenaikan dari proyeksi awal sebesar Rp 667 Milyar menjadi Rp 687 Milyar sekian atau naik sekitar tiga persen. Hal tersebut tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi nasional yang terjadi. Pajak daerah diperkirakan mampu mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp 41, 05 Milyar. Demikian pula hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga akan dapat terpenuhi, ” pungkasnya. (DPRD/ Tn)

    blitar jatim
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Blitar Pasang Banner Larangan Penambangan...

    Artikel Berikutnya

    DPC Demokrat Kabupaten Blitar bersama Rakyat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami